Jumat, 05 Agustus 2011

Tunggu Putusan MK, Tahapan Tertunda

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
BANJARNEGARA, KOMPAS.com " Penyerahan hasil rapat pleno pelaksanaan pemilu kepala daerah Kabupaten Banjarnegara ke DPRD yang sedianya dilakukan awal pekan ini terpaksa diundur. Pemunduran itu merupakan dampak dari gugatan salah satu peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Wahyu Setiawan, Jumat (5/8/2011), membenarkan bahwa penyerahan hasil pilkada yang memenangkan pasangan Sutedjo S Utomo-Hadi Supeno belum dapat dilakukan, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari kubu calon independen Budi Sarwono-Kusumo Winahyu tersebut.

"Kami menunggu apakah MK menerima gugatan tersebut atau tidak. Jika diterima, maka proses selanjutnya yakni persidangan yang sesuai aturan maksimal 14 hari," ujarnya.

Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka gugatan akan batal demi hukum. Sehingga, bisa kembali pada agenda KPU Banjarnegara yang telah disusun sebelumnya, yakni penyerahan hasil pilkada ke DPRD.

Begitulah keadaannya sekarang. Perlu diketahui bahwa setiap subjek dapat berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mengikuti berita terbaru.

Tidak ada komentar: