JAKARTA, KOMPAS.com " Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi pada hari pertamanya bekerja, Senin (3/1/2011), langsung memeriksa Zaimar, adik ipar hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang diduga meminta uang suap senilai Rp 20 juta kepada mantan calon bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Informasi tersebut diungkapkan sejumlah anggota MKH yang ditemui seusai menggelar pertemuan teknis MKH di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin."Ya, tanya-tanya. Cuma pengen tahu wajahnya Pak Zaimar itu ya, saya kan belum pernah lihat," ujar salah satu anggota MKH, mantan hakim konstitusi, Abdul Mukthie Fadjar. Hal senada dikatakan anggota MKH lainnya, Harjono yang juga menjadi Ketua Panel Etik MK.Hanya saja, keduanya dan anggota lainnya, Esmi Warassih, enggan berbicara tentang materi pemeriksaan hari ini. Abdul Mukhtie juga enggan membeberkan jadwal pemeriksaan dan siapa-siapa saja yang akan diperiksa berikutnya. "Besok kosong, belum tahu, lihat perkembangannya," katanya. The best time to learn about mobil keluarga ideal terbaik indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable mobil keluarga ideal terbaik indonesia experience while it's still free.
Anggota MKH juga tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. "Sulit diprediksi ya. Kan tidak semua orang yang dipanggil mau langsung datang," kata Abdul. Pihak MKH, kata Abdul, tidak dapat melakukan pemanggilan paksa jika pihak yang dimintai keterangan enggan menghadiri panggilan. Ini karena MKH, katanya, merupakan peradilan etika, bukan peradilan hukum. "Meskipun ada kaitannya dengan hukum," lanjutnya.Hari ini, menurut Abdul, tidak semua anggota MKH menghadiri pertemuan perdana mereka. Ketua Dewan Pers Bagir Manan yang juga menjadi anggota MKH tidak hadir hari ini. Sebelumnya, MK melalui Ketua MK Mahfud MD menyampaikan bahwa MKH telah resmi terbentuk berdasarkan Keputusan MK Nomor 07/KEP/KA.MK/2010. MKH yang beranggotakan lima orang, yakni hakim konstitusi Harjono, hakim konstitusi Achmad Sodiki, Esmi Warassih, Abdul Mukhtie, dan Bagir, mulai bekerja hari ini.
Anggota MKH juga tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi. "Sulit diprediksi ya. Kan tidak semua orang yang dipanggil mau langsung datang," kata Abdul. Pihak MKH, kata Abdul, tidak dapat melakukan pemanggilan paksa jika pihak yang dimintai keterangan enggan menghadiri panggilan. Ini karena MKH, katanya, merupakan peradilan etika, bukan peradilan hukum. "Meskipun ada kaitannya dengan hukum," lanjutnya.Hari ini, menurut Abdul, tidak semua anggota MKH menghadiri pertemuan perdana mereka. Ketua Dewan Pers Bagir Manan yang juga menjadi anggota MKH tidak hadir hari ini. Sebelumnya, MK melalui Ketua MK Mahfud MD menyampaikan bahwa MKH telah resmi terbentuk berdasarkan Keputusan MK Nomor 07/KEP/KA.MK/2010. MKH yang beranggotakan lima orang, yakni hakim konstitusi Harjono, hakim konstitusi Achmad Sodiki, Esmi Warassih, Abdul Mukhtie, dan Bagir, mulai bekerja hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar