? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
KOMPAS.com " Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, diketahui mengeluarkan putusan KPU yang memberikan kursi Daerah Pemilihan I Sulawesi Selatan kepada calon anggota DPR dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menggunakan Surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112 bertanggal 14 Agustus yang menurut MK adalah surat palsu. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di hadapan Pantia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2011).
Keterangan Mahfud dibantah Andi di hadapan Panja, Kamis (1/7/2011) malam. Sebelumnya, Andi membantah keterangan staf KPU, Nalom Kurniawan,mantan sopirnya, Aryo, dan mantan staf pribadinya, Matnur [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)]. Andimengakui, memang ia yang memutuskan rapat pleno perolehan kursi Dewi. Tetapi, ia menyatakan sama sekali tak mengetahui surat yang digunakan itu adalah surat yang berasal dari faksimili [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)]. "Saat itu yang membacakan dari Biro Hukum KPU. Saya yang memutuskan, tapi saya tidak melihat apakah surat itu surat faksimili atau tidak. Saya tidak ditunjukkan surat itu, hanya memutuskan," ujar Andi. Pernyataan Andi mengundang pertanyataan Ketua Panja Chairuman Harahap. "Bagaimana bisa Ibu (Andi Nurpati) memutuskan, tapi tidak melihat isi surat itu, hanya mendengar dibacakan (oleh Biro Hukum KPU). Sebagai orang yang memimpin, harusnya melihat surat putusan itu," tanya Chairuman. Andi menyatakan, ia hanya mengetahui, sebelum tanggal 17 Agustus 2009, tepatnya tanggal 15 Agustus 2009, ada sebuah surat dari faksimili bernomor 113. Sehingga, menurutnya ada dua nomor surat yang sama yang diberikan pada KPU saat itu. Ia tak tahu siapa yang mengirimkan surat itu melalui faksimili. Sementara itu, pada hari yang sama, di hadapan Panja, salah satu stafKPU, Khairul Anam, mengatakan, pada tanggal 15 Agustus di meja kerjanya terdapat dua surat bernomor 112 dan 113 yang sempat dibacanya berasal dari MK. Surat itu dikirim melaluifaksimili.Ia tidak mengetahui siapa yang menaruh surat tertanggal 14 Agustus itu di atas mejanya. "Yang 112 diagendakan dan dimasukan ke ruang Ketua (KPU). Formatnya sama dengan faksimili, tapi enggak tahu siapa yang simpan. Yang 113 juga lewat faksimili," jelas Anam. Kenyataan ini menimbulkan tanda tanya. Andi menyatakan, kalau ia baru tahu ada surat bernomor 113 dari faksimili dan tidak mengetahui soal surat 112 yang juga dikirim melalui faksimili. Sementara, tak ada juga yang tahu dari mana asal surat-surat itu sehingga sampai di meja Anam. "Saya baru tahu kalau ternyata nomor 113 juga dikirim dua kali, satunya sempat dikirim melalui faksimili," kata Andi. Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Andi tetap dengan pernyataanya bahwa ia tak tahu kalau surat MK yang menjadi dasar putusannya adalah surat palsu. Ia hanya memutuskan saja hasil rapat. Padahal, menurut Mahfud, Andi menggunakan surat asli bernomor 113 tanggal 17 Agustus dari MK untuk mengeluarkan putusan perkara partai lain dan surat palsu bernomor 112 bertanggal 14 Agustus dari faksimili untuk memutuskan status Dewi Yasin Limpo. MK lambat Andi justru balik mempertanyakan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya sangat terlambat menyadari bahwa KPU menggunakan surat palsu.Menurutnya, saat rapat Pleno KPU pada 2 September 2011 yang membahas surat putusan MK, hadir pula Badan Pengawas Pemilu, dan sejumlah Staf MK. Namun, ketika Bawaslu keberatan dengan surat putusan MK yang dibacakan bagian Biro Hukum KPU, staf MK menurut Andi, hanya diam saja dan tidak ikut keberatan.Saat itu Andi memimpin rapat pleno, menggantikan Ketua KPU yang keluar dari rapat. "Rapat itu tidak hanya oleh Bawaslu, tapi juga pihak MK. Dan ternyata tidak ada keberatan, dari pihak MK yang hadir saat itu, ketika isi surat dibacakan. Kita berpendapat tidak ada komplain. Disampaikan keberatan oleh Bawaslu. ya kita diskusi. Tapi pihak MK, tidak keberatan saat itu," papar Andi. Setelah KPU memutuskan kemenangan Dewi Yasin Limpo, lanjut Andi, dua minggu kemudian tepatnya 16 September 2009 MK mengajukan pada KPU bahwa surat yang dijadikan landasannya ternyata surat palsu. "Dua minggu keberatan tidak ada koreksi baik lisan maupun tertulis. Tapi kemudian pada 16 September MK mengirimkan surat dan isi surat itu menyatakan isi surat yang dibacakan di rapat pleno KPU, tanggal 14 Agustus dinyatakan palsu. Kenapa waktu dibacakan tidak ada keberatan sama sekali," tukasnya Bantahan-bantahan Andi membuat anggota Panja dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, gerah."Hasil KPU, Bawaslu, berbanding terbalik dengan penjelasan Ibu. Orang-orang yang selama ini ada dekat dengan Anda, staf dan sopir Anda membantah yang Ibu sampaikan. Jujur, saya enggak tahu siapa yang berbohong di sini. Bagaimana lagi kita lanjutkan ini Pak Ketua. Biarkan masyarakat yang tahubahwa lembaga tempat Anda berada saat itu ada melakukan kebohongan. Anda sungguh-sungguh dalam kesulitan saat ini," ungkap Akbar keras. (Selesai) Sebelumnya: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)
Keterangan Mahfud dibantah Andi di hadapan Panja, Kamis (1/7/2011) malam. Sebelumnya, Andi membantah keterangan staf KPU, Nalom Kurniawan,mantan sopirnya, Aryo, dan mantan staf pribadinya, Matnur [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)]. Andimengakui, memang ia yang memutuskan rapat pleno perolehan kursi Dewi. Tetapi, ia menyatakan sama sekali tak mengetahui surat yang digunakan itu adalah surat yang berasal dari faksimili [baca: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)]. "Saat itu yang membacakan dari Biro Hukum KPU. Saya yang memutuskan, tapi saya tidak melihat apakah surat itu surat faksimili atau tidak. Saya tidak ditunjukkan surat itu, hanya memutuskan," ujar Andi. Pernyataan Andi mengundang pertanyataan Ketua Panja Chairuman Harahap. "Bagaimana bisa Ibu (Andi Nurpati) memutuskan, tapi tidak melihat isi surat itu, hanya mendengar dibacakan (oleh Biro Hukum KPU). Sebagai orang yang memimpin, harusnya melihat surat putusan itu," tanya Chairuman. Andi menyatakan, ia hanya mengetahui, sebelum tanggal 17 Agustus 2009, tepatnya tanggal 15 Agustus 2009, ada sebuah surat dari faksimili bernomor 113. Sehingga, menurutnya ada dua nomor surat yang sama yang diberikan pada KPU saat itu. Ia tak tahu siapa yang mengirimkan surat itu melalui faksimili. Sementara itu, pada hari yang sama, di hadapan Panja, salah satu stafKPU, Khairul Anam, mengatakan, pada tanggal 15 Agustus di meja kerjanya terdapat dua surat bernomor 112 dan 113 yang sempat dibacanya berasal dari MK. Surat itu dikirim melaluifaksimili.Ia tidak mengetahui siapa yang menaruh surat tertanggal 14 Agustus itu di atas mejanya. "Yang 112 diagendakan dan dimasukan ke ruang Ketua (KPU). Formatnya sama dengan faksimili, tapi enggak tahu siapa yang simpan. Yang 113 juga lewat faksimili," jelas Anam. Kenyataan ini menimbulkan tanda tanya. Andi menyatakan, kalau ia baru tahu ada surat bernomor 113 dari faksimili dan tidak mengetahui soal surat 112 yang juga dikirim melalui faksimili. Sementara, tak ada juga yang tahu dari mana asal surat-surat itu sehingga sampai di meja Anam. "Saya baru tahu kalau ternyata nomor 113 juga dikirim dua kali, satunya sempat dikirim melalui faksimili," kata Andi. Jika fakta
Anda out-of-date, bagaimana yang mempengaruhi tindakan dan keputusan? Pastikan Anda tidak membiarkan slip
informasi penting oleh Anda.
Andi tetap dengan pernyataanya bahwa ia tak tahu kalau surat MK yang menjadi dasar putusannya adalah surat palsu. Ia hanya memutuskan saja hasil rapat. Padahal, menurut Mahfud, Andi menggunakan surat asli bernomor 113 tanggal 17 Agustus dari MK untuk mengeluarkan putusan perkara partai lain dan surat palsu bernomor 112 bertanggal 14 Agustus dari faksimili untuk memutuskan status Dewi Yasin Limpo. MK lambat Andi justru balik mempertanyakan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya sangat terlambat menyadari bahwa KPU menggunakan surat palsu.Menurutnya, saat rapat Pleno KPU pada 2 September 2011 yang membahas surat putusan MK, hadir pula Badan Pengawas Pemilu, dan sejumlah Staf MK. Namun, ketika Bawaslu keberatan dengan surat putusan MK yang dibacakan bagian Biro Hukum KPU, staf MK menurut Andi, hanya diam saja dan tidak ikut keberatan.Saat itu Andi memimpin rapat pleno, menggantikan Ketua KPU yang keluar dari rapat. "Rapat itu tidak hanya oleh Bawaslu, tapi juga pihak MK. Dan ternyata tidak ada keberatan, dari pihak MK yang hadir saat itu, ketika isi surat dibacakan. Kita berpendapat tidak ada komplain. Disampaikan keberatan oleh Bawaslu. ya kita diskusi. Tapi pihak MK, tidak keberatan saat itu," papar Andi. Setelah KPU memutuskan kemenangan Dewi Yasin Limpo, lanjut Andi, dua minggu kemudian tepatnya 16 September 2009 MK mengajukan pada KPU bahwa surat yang dijadikan landasannya ternyata surat palsu. "Dua minggu keberatan tidak ada koreksi baik lisan maupun tertulis. Tapi kemudian pada 16 September MK mengirimkan surat dan isi surat itu menyatakan isi surat yang dibacakan di rapat pleno KPU, tanggal 14 Agustus dinyatakan palsu. Kenapa waktu dibacakan tidak ada keberatan sama sekali," tukasnya Bantahan-bantahan Andi membuat anggota Panja dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, gerah."Hasil KPU, Bawaslu, berbanding terbalik dengan penjelasan Ibu. Orang-orang yang selama ini ada dekat dengan Anda, staf dan sopir Anda membantah yang Ibu sampaikan. Jujur, saya enggak tahu siapa yang berbohong di sini. Bagaimana lagi kita lanjutkan ini Pak Ketua. Biarkan masyarakat yang tahubahwa lembaga tempat Anda berada saat itu ada melakukan kebohongan. Anda sungguh-sungguh dalam kesulitan saat ini," ungkap Akbar keras. (Selesai) Sebelumnya: Berbohongkah Andi Nurpati? (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar