JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menolak dikatakan sebagai whistle blower dalam mengungkapkan kasus Andi Nurpati. Menurutnya, ia tak pernah mengungkap kasus yang menjerat anggota KPU itu. Mahfud menuturkan pengusutan kasus itu, setelah tim investigasi MK menelusurinya. Mahfud akui mengungkap kasus itu setelah ditanya oleh teman politisi dan pers. "Pengungkapan kasus ini ke publik sama sekali tidak direncanakan MK. Jadi mungkin kurang tepat kalau saya dibilang whistle blower karena saya tidak pernah bermaksud mengungkap kasus ini. Kasus ini sudah dilaporkan secara diam-diam kepada Polri pada tanggal 12 Februari 2010 dan MK tidak pernah mengumumkan kepada publik," ujar Mahfud di Gedung DPR RI, Selasa (21/6/2011). Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Mahfud menegaskan, pelaporan ke polisi telah dilakukan sejak setahun lalu oleh karena itu ia tak mau ada yang menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa MK semata. Ia rahasiakan pelaporan itu karena memang tidak harus dipublikasi. Tapi karena baru ditanya oleh sejumlah orang saat ini, hingga dia paparkan ke publik. "Jadi dengan segala hormat saya tegaskan bahwa, pertama, kasus ini bukan baru dilaporkan sekarang ke Polri, sehingga sepertinya ada kesan seakan-akan ada rekayasa yang ditumpangkan pada isu politik tertentu atau memojokkan orang atau partai politik tertentu. Ini sudah dilaporkan 16 bulan yang lalu tepatnya 12 Februari 2010 dan tidak pernah diumumkan kepada publik. Kami diam selama 16 bulan itu karena itu bukan lagi urusan MK," papar Mahfud. Mahfud menuturkan, pihaknya saat ini memberi kesempatan Polri menjalankan tugasnya untuk menelusuri penggelapan dan pemalsuan surat MK itu. "Andi Nurpati mengambil keputusan dalam rapat KPU pada 2 September 2009 dengan menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota legislatif, menggunakan surat MK yang telah dipalsukan. Oleh karena itu, MK telah melaporkan terjadinya tindak pidana itu, kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan MK terletak di tangan Polri saat ini," tukas Mahfud.
Mahfud menegaskan, pelaporan ke polisi telah dilakukan sejak setahun lalu oleh karena itu ia tak mau ada yang menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa MK semata. Ia rahasiakan pelaporan itu karena memang tidak harus dipublikasi. Tapi karena baru ditanya oleh sejumlah orang saat ini, hingga dia paparkan ke publik. "Jadi dengan segala hormat saya tegaskan bahwa, pertama, kasus ini bukan baru dilaporkan sekarang ke Polri, sehingga sepertinya ada kesan seakan-akan ada rekayasa yang ditumpangkan pada isu politik tertentu atau memojokkan orang atau partai politik tertentu. Ini sudah dilaporkan 16 bulan yang lalu tepatnya 12 Februari 2010 dan tidak pernah diumumkan kepada publik. Kami diam selama 16 bulan itu karena itu bukan lagi urusan MK," papar Mahfud. Mahfud menuturkan, pihaknya saat ini memberi kesempatan Polri menjalankan tugasnya untuk menelusuri penggelapan dan pemalsuan surat MK itu. "Andi Nurpati mengambil keputusan dalam rapat KPU pada 2 September 2009 dengan menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota legislatif, menggunakan surat MK yang telah dipalsukan. Oleh karena itu, MK telah melaporkan terjadinya tindak pidana itu, kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan MK terletak di tangan Polri saat ini," tukas Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar