JAKARTA, KOMPAS.com " Kuasa hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan, menyatakan, melalui aksi mogok makan, kliennya ingin seluruh aparat penegak hukum terbuka matanya akan ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum di negeri ini. "Kami sudah meminta dia (Anand) untuk menghentikan mogok makannya. Tapi dia menolak. Ia ingin pihak MA, KY, dan pengadilan terbuka akan ketidakadilan yang dialaminya," ungkap Otto melalui hubungan telepon, Minggu (10/4/2011) malam. Pengacara senior ini mengungkapkan, negara ini memang masih sulit menghargai perjuangan keadilan. Tidak heran bila aksi yang dilakukan Anand tidak mendapat perhatian berarti dari lembaga-lembaga yudikatif. "Sudah tiga surat yang kami kirimkan, masing-masing ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY). Kami hanya ingin ada pemeriksaan internal atas putusan penahanan yang dikeluarkan hakim ketua yang mengadili kasus Anand," tegas Otto yang juga berstatus Ketua Peradi. Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan serius dari tiga pihak yang disurati tersebut. Wakil Ketua PN Jaksel, menurut Otto, sudah mengemukakan jawaban. Hanya saja, pihak kuasa hukum Anand merasa jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi persoalan yang dipermasalahkan pihaknya. Wakil Ketua PN Jaksel, terang Otto, telah memberikan tanggapan bahwa putusan penahanan terhadap Anand adalah kewenangan hakim yang mengadilinya. "Kami tidak mempersoalkan kewenangan hakim untuk membuat keputusan. Yang kami persoalkan adalah obyektivitas keputusan hakim. Harus ada pertimbangan hukum yang memadai dan cukup bukti atas putusan tersebut agar hak-hak seseorang tidak diabaikan. Jangan berlindung di balik kewenangan," tegas Otto. Ia kembali menegaskan, sejumlah tahap proses peradilan belum dilalui untuk sampai pada vonis bersalah terhadap Anand. Dengan keluarnya putusan penahanan dengan alasan mencegah Anand mengulang perbuatannya, lanjut Otto, hakim yang bersangkutan telah mengabaikan asas praduga tak bersalah yang semestinya harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum. Anand, tersangka kasus pelecehan seksual, melakukan mogok makan sebagai reaksi atas status tahanan yang diputuskan ketua hakim yang mengadilinya. Hakim berasalan keputusan tersebut diambil agar selama masa persidangan Anand tidak mengulangi perbuatannya. Putusan hakim ini dianggap sebagai pelanggaran KUHAP dan kode etik hakim. Pasalnya, Anandsudah dipandang bersalah saatproses pengadilan baru memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan serius dari tiga pihak yang disurati tersebut. Wakil Ketua PN Jaksel, menurut Otto, sudah mengemukakan jawaban. Hanya saja, pihak kuasa hukum Anand merasa jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi persoalan yang dipermasalahkan pihaknya. Wakil Ketua PN Jaksel, terang Otto, telah memberikan tanggapan bahwa putusan penahanan terhadap Anand adalah kewenangan hakim yang mengadilinya. "Kami tidak mempersoalkan kewenangan hakim untuk membuat keputusan. Yang kami persoalkan adalah obyektivitas keputusan hakim. Harus ada pertimbangan hukum yang memadai dan cukup bukti atas putusan tersebut agar hak-hak seseorang tidak diabaikan. Jangan berlindung di balik kewenangan," tegas Otto. Ia kembali menegaskan, sejumlah tahap proses peradilan belum dilalui untuk sampai pada vonis bersalah terhadap Anand. Dengan keluarnya putusan penahanan dengan alasan mencegah Anand mengulang perbuatannya, lanjut Otto, hakim yang bersangkutan telah mengabaikan asas praduga tak bersalah yang semestinya harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum. Anand, tersangka kasus pelecehan seksual, melakukan mogok makan sebagai reaksi atas status tahanan yang diputuskan ketua hakim yang mengadilinya. Hakim berasalan keputusan tersebut diambil agar selama masa persidangan Anand tidak mengulangi perbuatannya. Putusan hakim ini dianggap sebagai pelanggaran KUHAP dan kode etik hakim. Pasalnya, Anandsudah dipandang bersalah saatproses pengadilan baru memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar