TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pejabat Provinsi Kepulauan Riau menuding, klaim Provinsi Bangka Belitung atas Pulau Pekajang terkait kepentingan memanfaatkan cadangan timah di perairan pulau terluar Kabupaten Lingga itu. "Kami menduga motifnya untuk mengeruk cadangan timah di perairan Pulau Pekajang, karena saat ini tambang timah sudah mulai beralih dari daratan ke lautan," kata Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Kepulauan Riau, Misbardi, saat menjelaskan data kepada tim Litbang Kemendagri di Gedung DPRD Kepulauan Riau, Rabu (6/4/2011). Dia berharap, tim Libang Kemendagri melihat kembali data dan fakta kepemilikan Pulau Pekajang yang dihuni sekitar 60 kepala keluarga, bukan berdasarkan kepentingan untuk penguasaan sumberdaya alam. Misbardi menjelaskan, Sekretaris Provinsi Kepri Eddy Wijaya pada pertemuan dengan Sekretaris Provinsi Bangka Belitung, Imam Mardi Nugroho, di Tanjungpinang, 18 Mei 2009, membicarakan opsi yang akan diambil, bukan keputusan masalah batas wilayah. "Batas wilayah sudah jelas, maka opsi pertama yang dikatakan Sekda Eddy Wijaya saat itu adalah menginginkan kedua belah pihak tidak lagi mendiskusikan batas wilayah yang telah tegas ditetapkan dalam undang-undang pembentukan wilayah," tegasnya. Opsi kedua dari Pemprov Kepri berupa usulan upaya menyejahterakan masyarakat Kepulauan Pekajang dengan mengajukan kerja sama atau kesepahaman antara Bangka Belitung dengan Pemprov Kepri. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
Ketiga, apabila usulan tersebut disetujui, akan dibuat format teknis tentang pola pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat, baik bagi masyarakat Bangka Belitung maupun Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Lingga. Sementara, opsi dari Pemrov Bangka Belitung terdapat tiga poin yaitu, pertama, usulan batas wilayah dengan titik terluar Provinsi Babel di Pulau Tokong Kembung, Pulau Pekajang Besar dan Pulau Penyaman, sedangkan titik terluar Provinsi Kepri adalah Pulau Cebia (Pekajang Kecil), Pulau Lalang dan Pulau Pasir Keling. Opsi kedua, usulan untuk batas wilayah dengan titik terluar Provinsi Babel yaitu Pulau Penyaman dan Pulau Pekajang Besar, sedangkan titik terluar Provinsi Kepri adalah Pulau Tokong Kembung, Pulau Cebia (Pekajang Kecil) dan Pulau Pasir Keling. Opsi ketiga, usulan batas wilayah dengan titik terluar Provinsi Babel yaitu Pulau Pekajang Besar, sedangkan titik terluar Provinsi Kepri adalah Pulau Tokong Kembung, Pulau Cebia (Pekajang Kecil), Pulau Pasir Keling dan Pulau Penyaman. "Tidak ada keputusan mengenai batas wilayah, karena Kepulauan Pekajang sudah jelas masuk Kepri dan batasannya sudah ada," tegasnya. DPRD Provinsi Kepri tidak mengakui jika keputusan antara kedua Sekda mengenai masalah batas wilayah. "Tidak perlu dibahas lagi, tidak ada gunanya karena Pekajang sudah jelas bagian dari Kepri. Kalaupun ada opsi antara Sekda tersebut bukan keputusan Pemprov Kepri yang di dalamnya ada DPRD," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri, Syukri Fahrial. Ini disetujui beberapa anggota DPRD lainnya. Dia juga mengharapkan Litbang Kemendagri tidak melakukan penelitian lagi karena data dan fakta kepemilikan Pulau Pekajang sudah jelas.
Ketiga, apabila usulan tersebut disetujui, akan dibuat format teknis tentang pola pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat, baik bagi masyarakat Bangka Belitung maupun Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Lingga. Sementara, opsi dari Pemrov Bangka Belitung terdapat tiga poin yaitu, pertama, usulan batas wilayah dengan titik terluar Provinsi Babel di Pulau Tokong Kembung, Pulau Pekajang Besar dan Pulau Penyaman, sedangkan titik terluar Provinsi Kepri adalah Pulau Cebia (Pekajang Kecil), Pulau Lalang dan Pulau Pasir Keling. Opsi kedua, usulan untuk batas wilayah dengan titik terluar Provinsi Babel yaitu Pulau Penyaman dan Pulau Pekajang Besar, sedangkan titik terluar Provinsi Kepri adalah Pulau Tokong Kembung, Pulau Cebia (Pekajang Kecil) dan Pulau Pasir Keling. Opsi ketiga, usulan batas wilayah dengan titik terluar Provinsi Babel yaitu Pulau Pekajang Besar, sedangkan titik terluar Provinsi Kepri adalah Pulau Tokong Kembung, Pulau Cebia (Pekajang Kecil), Pulau Pasir Keling dan Pulau Penyaman. "Tidak ada keputusan mengenai batas wilayah, karena Kepulauan Pekajang sudah jelas masuk Kepri dan batasannya sudah ada," tegasnya. DPRD Provinsi Kepri tidak mengakui jika keputusan antara kedua Sekda mengenai masalah batas wilayah. "Tidak perlu dibahas lagi, tidak ada gunanya karena Pekajang sudah jelas bagian dari Kepri. Kalaupun ada opsi antara Sekda tersebut bukan keputusan Pemprov Kepri yang di dalamnya ada DPRD," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri, Syukri Fahrial. Ini disetujui beberapa anggota DPRD lainnya. Dia juga mengharapkan Litbang Kemendagri tidak melakukan penelitian lagi karena data dan fakta kepemilikan Pulau Pekajang sudah jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar