JAKARTA, KOMPAS.com " Abu Bakar Ba'asyir akan menjalani pemeriksaan lagi sebagai terdakwa teroris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/4/2011) ini. Ba'asyir akan diperiksa untuk menguji dakwaan tentang keterlibatannya dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. "Siap. Kami akan dampingi," kata Achmad Michdan, penasihat hukum Ba'asyir ketika ditanya kesiapan Ba'asyir dalam pemeriksaan. Michdan mengatakan, Ba'asyir akan membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut kliennya melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, serta memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Ba'asyir, kata Michdan, mengakui pernah melihat video rekaman pelatihan bersenjata api di Aceh seperti kesaksian Ubaid dan Abdul Haris. Video yang dibawa Ubaid itu sempat diperlihatkan Ba'asyir ke Hariyadi Usman, donatur sebesar Rp 150 juta. "Video itu bukan hal yang baru karena pernah dipertontonkan di YouTube. Dari situlah dia (Ba'asyir) memberi analisis kalau seperti itu latihannya adalah sebuah i'dad walaupun dia pernah mengatakan kepada anggota JAT (Jamaah Anshorut Tauhid) bahwa JAT tidak pernah punya program latihan bersenjata seperti itu. Siapa yang mau melakukan itu, dia harus keluar dari JAT," kata Michdan. Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.
Bagaimana dengan dakwaan soal meminta dana untuk kegiatan Aceh? "Dari awal ustaz memang menerima dana dan menyalurkan dana untuk orang-orang yang membutuhkan. Namun, enggak ada yang spesifik untuk Aceh," tuturnya. Seperti diberitakan, dalam persidangan, Ba'asyir berkali-kali mengklaim bahwa pelatihan militer di Aceh sudah sesuai ajaran agama Islam. Menurut dia, pelatihan itu adalah i'dad atau persiapan untuk melawan musuh-musuh Islam. Dia menolak jika pelatihan itu disebut terorisme. Namun, dia belum pernah berkomentar mengenai tudingan keterlibatannya. Keterangan saksi-saksi, baik melalui telekonferensi maupun langsung di pengadilan, cenderung menyudutkan Amir JAT itu. Ba'asyir disebut pernah bertemu dengan Dulmatin, buronan teroris di salah satu rumah dan toko di Ngruki, Sukoharjo, dekat Kota Sala. Ba'asyir juga disebut memberikan dana untuk melakukan survei lokasi di Aceh. Selanjutnya, Ba'asyir disebut pernah meminta dana ke Hariyadi dan Syarif Usman dengan alasan membiayai i'dad. Kedua donatur itu dipertontonkan rekaman pelatihan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang diserahkan dengan total Rp 350 juta. Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki itu juga disebut pernah memberikan dana untuk Ubaid selama pelarian setelah kontak senjata dengan polisi di Aceh. Seperti diketahui, selama pelarian itu beberapa peserta pelatihan merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet di Medan, Sumatera Utara. Atas segala dugaan keterlibatan itu, Ba'asyir diancam pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.
Bagaimana dengan dakwaan soal meminta dana untuk kegiatan Aceh? "Dari awal ustaz memang menerima dana dan menyalurkan dana untuk orang-orang yang membutuhkan. Namun, enggak ada yang spesifik untuk Aceh," tuturnya. Seperti diberitakan, dalam persidangan, Ba'asyir berkali-kali mengklaim bahwa pelatihan militer di Aceh sudah sesuai ajaran agama Islam. Menurut dia, pelatihan itu adalah i'dad atau persiapan untuk melawan musuh-musuh Islam. Dia menolak jika pelatihan itu disebut terorisme. Namun, dia belum pernah berkomentar mengenai tudingan keterlibatannya. Keterangan saksi-saksi, baik melalui telekonferensi maupun langsung di pengadilan, cenderung menyudutkan Amir JAT itu. Ba'asyir disebut pernah bertemu dengan Dulmatin, buronan teroris di salah satu rumah dan toko di Ngruki, Sukoharjo, dekat Kota Sala. Ba'asyir juga disebut memberikan dana untuk melakukan survei lokasi di Aceh. Selanjutnya, Ba'asyir disebut pernah meminta dana ke Hariyadi dan Syarif Usman dengan alasan membiayai i'dad. Kedua donatur itu dipertontonkan rekaman pelatihan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana yang diserahkan dengan total Rp 350 juta. Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki itu juga disebut pernah memberikan dana untuk Ubaid selama pelarian setelah kontak senjata dengan polisi di Aceh. Seperti diketahui, selama pelarian itu beberapa peserta pelatihan merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet di Medan, Sumatera Utara. Atas segala dugaan keterlibatan itu, Ba'asyir diancam pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar