JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berjanji menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebelum pembahasan dimulai pada awal masa sidang DPR RI mendatang pada tanggal 9 Mei. "Sebetulnya apa yang kami sampaikan tak mungkin pembahasan tanpa bahan. Konsep tak mungkin dibahas tanpa suatu yang tak jelas. Di dalamnya, tentu ada DIM. Enggak usah dipaksakan dengan kalimat-kalimat itu. Itu ketegasan pemerintah, jangan khawatir lagi," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR dan Pansus RUU, Kamis (7/4/2011) malam. Ketegasan pemerintah ini akhirnya diberikan setelah seluruh anggota Pansus menyampaikan desakannya kepada pemerintah untuk segera menyerahkan DIM. Menurut DPR, pembahasan RUU BPJS selalu tertunda karena pemerintah tak pernah menyerahkan DIM yang baru. "Kami harap agar pemerintah segera mengajukan DIM secara komprehensif dan bergerak maju untuk membahas beberapa subtansi," kata anggota Pansus Irgan Chairul Mahfiz kepada Kompas.com. Menurut Irgan, DIM-lah yang menjadi akar persoalan tertundanya pembahasan RUU ini selama dua kali masa sidang. Benar-benar ide yang baik untuk menyelidiki sedikit lebih dalam subjek Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Apa yang Anda pelajari dapat memberikan kepercayaan diri yang Anda butuhkan untuk usaha di daerah baru.
Anggota Pansus lainnya, Rieke Dyah Pitaloka, mengharapkan pemerintah segera menyerahkan DIM sebelum masa sidang dimulai pada 9 Mei. Dengan demikian, Dewan bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, pemerintah tak kunjung menjawab desakan berupa tenggat waktu tersebut. Menjelang tengah malam, akhirnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat konsultasi mengetuk palu setelah kesimpulan yang dibuatnya disambut anggukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie yang juga hadir mengharapkan pemerintah dengan saksama menyelesaikan DIM selama 47 hari. Menurut Marzuki, itu adalah waktu yang cukup. "Kita harus pegang komitmen ini, apabila tidak selesai, maka otomatis RUU ini tidak diterima dan tidak bisa diterima lagi dalam periode DPR saat ini. Kalau itu terjadi, tentu ini preseden yang kurang baik bagi kita karena ada perintah UU yang tak kita laksanakan," ungkapnya. Priyo menambahkan, jika pemerintah tak kunjung berkomitmen membahas RUU ini pada masa sidang ke depan, dia tak dapat menjamin bahwa anggota Dewan akan menggunakan haknya untuk mendesak pemerintah serius dalam merampungkan RUU ini. "Kalau ternyata dilanggar, kami akan turun langsung ke pansus. Kalau sampai dilanggar menurut saya akan kebangetan, mungkin pimpinan akan menyetujui apa pun hak-hak DPR yang akan digunakan," ujar Priyo.
Anggota Pansus lainnya, Rieke Dyah Pitaloka, mengharapkan pemerintah segera menyerahkan DIM sebelum masa sidang dimulai pada 9 Mei. Dengan demikian, Dewan bisa mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, pemerintah tak kunjung menjawab desakan berupa tenggat waktu tersebut. Menjelang tengah malam, akhirnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat konsultasi mengetuk palu setelah kesimpulan yang dibuatnya disambut anggukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, dan Menteri BUMN Mustafa Abubakar. Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie yang juga hadir mengharapkan pemerintah dengan saksama menyelesaikan DIM selama 47 hari. Menurut Marzuki, itu adalah waktu yang cukup. "Kita harus pegang komitmen ini, apabila tidak selesai, maka otomatis RUU ini tidak diterima dan tidak bisa diterima lagi dalam periode DPR saat ini. Kalau itu terjadi, tentu ini preseden yang kurang baik bagi kita karena ada perintah UU yang tak kita laksanakan," ungkapnya. Priyo menambahkan, jika pemerintah tak kunjung berkomitmen membahas RUU ini pada masa sidang ke depan, dia tak dapat menjamin bahwa anggota Dewan akan menggunakan haknya untuk mendesak pemerintah serius dalam merampungkan RUU ini. "Kalau ternyata dilanggar, kami akan turun langsung ke pansus. Kalau sampai dilanggar menurut saya akan kebangetan, mungkin pimpinan akan menyetujui apa pun hak-hak DPR yang akan digunakan," ujar Priyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar