KUALA KAPUAS, KOMPAS.com - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, HM Mawardi mengatakan, pengangkatan PNS dalam jabatan harus sesuai kompetensi guna mengubah kesan birokrasi yang kurang baik di masyarakat. "Dalam masyarakat, birokrasi terkesan dan mendapat image, yang kurang baik atau cenderung negatif dan merugikan masyarakat atau istilah lain diidentikkan dengan berbelit-belit, panjang dan biaya tinggi," katanya, Senin (7/3/2011). Ia mengatakan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kapuas, Lesmiriadi pada acara Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural (SKJS) PNS dan Penyusunan Draf Urut Kepangkatan di Kabupaten Kapuas. "Meski mendapat sorotan yang kurang baik, namun kehadiran birokrasi dalam masyarakat adalah sesuatu yang mutlak diperlukan dan tidak bisa dihindari," katanya. Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
Sehingga perlu adanya peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat. Untuk menciptakan sosok PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi, maka perlu mempersiapkan norma-norma pengangkatan jabatan dalam struktural secara sistemik dan terukur mampu menampilkan pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu dan perekat NKRI. SKJS yang disebut standar kompetensi jabatan minimal adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural. "Oleh karena itu pengangkatan PNS dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan komptensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan," katanya. Penyusunan SKJS PNS di lingkup Pemkab Kapuas akan ditetapkan menjadi peraturan Bupati, yang digunakan sebagai pedoman tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar lebih objektif dan transparan dalam setiap pengambilan keputusan untuk penempatan PNS yang sesuai dengan kompetensinya.
Sehingga perlu adanya peningkatan kualitas profesionalisme PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat. Untuk menciptakan sosok PNS yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi, maka perlu mempersiapkan norma-norma pengangkatan jabatan dalam struktural secara sistemik dan terukur mampu menampilkan pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu dan perekat NKRI. SKJS yang disebut standar kompetensi jabatan minimal adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural. "Oleh karena itu pengangkatan PNS dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan komptensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan," katanya. Penyusunan SKJS PNS di lingkup Pemkab Kapuas akan ditetapkan menjadi peraturan Bupati, yang digunakan sebagai pedoman tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) agar lebih objektif dan transparan dalam setiap pengambilan keputusan untuk penempatan PNS yang sesuai dengan kompetensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar