JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, serta Kepala Badan Intelijen Negara Sutanto, Rabu (16/3/2011) lalu menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen ke DPR. Namun, menurut Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, RUU tersebut masih memiliki banyak kelemahan. Salah satu kelemahannya, menurut Poengky, adalah tidak diakomodasinya nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam RUU tersebut. Poengky mencontohkan, dalam hal mengenai mekanisme penyadapan dalam Bagian V Pasal 31 RUU Intelijen tentang Wewenang Khusus. "Pasal 31 RUU tersebut menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin peradilan. Hal itu tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara," ujar Poengky di Kantor Imparsial, Jakarta, Jumat (18/3/2011). Selain itu, dalam RUU tersebut juga belum diatur secara jelas mengenai penataan struktur dan peran kelembagaan lembaga intelijen. Sekarang kita telah membahas aspek-aspek Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.
"Saat ini keberadaan lembaga intelijen berada langsung di bawah presiden (Keppres Tahun 2003). Hal tersebut akan sangat rentan dengan politisasi," kata Poengky. Ia melanjutkan, Lembaga Koordinasi Inteligen Negara (LKIN) yang dalam Pasal 42 RUU tersebut direncanakan menggantikan Badan Intelijen Negara (BIN), tidak perlu memiliki kewenangan dan fungsi operasional. "Namanya juga Lembaga Koordinasi, ya, harusnya mengurusi persoalan koordinasi saja. Tidak perlu untuk melakukan persoalan operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi, pemeriksaan aliran dana, dan lain-lain," lanjutnya. Dari beberapa kelemahan tersebut, lanjut Poengky, pihaknya mengharapkan agar pembentukan UU Inteljen dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Intelijen adalah aparat yang sangat reformis. Untuk itu, kita harapkan kelemahan-kelemahan dalam RUU tersebut bisa dikritisi agar UU yang selama ini kita harapkan bisa terwujud dan dijalankan dengan baik oleh pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
"Saat ini keberadaan lembaga intelijen berada langsung di bawah presiden (Keppres Tahun 2003). Hal tersebut akan sangat rentan dengan politisasi," kata Poengky. Ia melanjutkan, Lembaga Koordinasi Inteligen Negara (LKIN) yang dalam Pasal 42 RUU tersebut direncanakan menggantikan Badan Intelijen Negara (BIN), tidak perlu memiliki kewenangan dan fungsi operasional. "Namanya juga Lembaga Koordinasi, ya, harusnya mengurusi persoalan koordinasi saja. Tidak perlu untuk melakukan persoalan operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi, pemeriksaan aliran dana, dan lain-lain," lanjutnya. Dari beberapa kelemahan tersebut, lanjut Poengky, pihaknya mengharapkan agar pembentukan UU Inteljen dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Intelijen adalah aparat yang sangat reformis. Untuk itu, kita harapkan kelemahan-kelemahan dalam RUU tersebut bisa dikritisi agar UU yang selama ini kita harapkan bisa terwujud dan dijalankan dengan baik oleh pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar