Jumat, 02 September 2011

Merusak Pipa PDAM, Truk Kontainer 40 Kaki Dilarang

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak meminta kepada pemilik truk kontainer untuk tidak melakukan bongkar muat barang di luar Pelabuhan Pontianak. "Kami akan pertimbangkan itu, agar mereka melakukan bongkar muat di dalam pelabuhan saja dengan menggunakan truk," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Jumat (2/9/2011).

Menurut Sutarmidji, kontainer khususnya dengan tinggi 40 kaki itu sudah sangat merusak kondisi jalan. "Dan juga merusak beberapa pipa milik Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Pontianak," tegas Sutarmidji.

Tidak hanya itu, kata dia, Pemkot Pontianak juga akan membatasi jam kontainer yang keluar masuk ke wilayah itu. Larangan tersebut, menurut Sutarmidji, sudah lama diberlakukan.

Bahkan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak sudah melakukan tindakan tegas dengan mengempeskan ban truk-truk yang parkir di depan areal Pelabuhan Pontianak.

Dirinya pun menegaskan, Pemkot Pontianak melakukan pelebaran jalan di wilayah itu bukan untuk digunakan sebagai lahan parkir truk-truk tersebut. Melainkan, untuk kenyamanan aktifitas masyarakat karena tingkat kepadatan yang tinggi di sekitar lokasi itu.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak Syarif Ismail sebelumnya mengatakan, banyak tronton dengan muatan peti kemas 40 feet yang melanggar larangan melintas di jalan kota pada jam tertentu. "Padahal sudah ada aturannya tronton dengan peti kemas 40 feet tidak boleh melewati jalan kota," kata Ismail.

Mantan Camat Pontianak Timur itu mengatakan, larangan tronton melewati jalan kota itu bukan selamanya diberlakukan. "Hanya pada waktu tertentu saja, agar tidak terjadi kemacetan," kata Ismail.

Berdasar Peraturan Wali Kota Pontianak No.16/2009 yakni tronton bermuatan peti kemas 40 feet hanya boleh melewati jalan kota dari pukul 22.00?05.00. "Tapi sekarang masih ada yang masuk atau keluar kota di luar jam tersebut," katanya kesal.

Pihaknya pun sudah menyurati PT Pelindo untuk tidak mengeluarkan tronton besar itu selain waktu yang telah ditentukan. Tidak hanya itu, Ismail pun meminta pengertian semua pihak termasuk pengusaha.

Karena menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mengurangi kemacetan di Kota Pontianak yang kian parah. "Kami sudah menyurati Pelindo. Itu bentuk kerja sama kami," ungkap Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pontianak itu.

Sejak diberlakukannya Perwa No.16/2009 semua kendaraan roda enam ke atas dilarang melintas di Jembatan Kapuas I dan dialihkan ke Jembatan Kapuas II jika ingin masuk dan keluar Kota Pontianak.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

Tidak ada komentar: