JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Institut Pertanian Bogor (IPB) yang tak mau mengumumkan merek dagang susu formula anak-anak dan makanan bayi yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii (E. sakazakii) karena alasan legal formal dikritik oleh Marius Widjajarta dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). "IPB tak boleh cuci tangan,"kata Marius ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2011) di Jakarta. Seperti diwartakan, IPB menolak mengumumkan merek dagang dengan alasan pihaknya belum menerima amar putusan Mahkamah Agung dari PN Jakarta Pusat. So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.
Menurut Marius, IPB tidak bisa hanya menunggu perintah pengadilan. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan hak masyarakat untuk memeroleh informasi yang benar, jelas, dan jujur seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Informasi tersebut juga erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. "IPB harus memiliki tanggung jawab moral. Sebagai akademisi, jangan setelah dia lempar masalah, terus dia diam. Ini bukan sikap akademisi yang baik. Dan ini menyangkut institusi. Jangan main-main," kata Marius. Ketika ditanya apakah sikap IPB dan juga Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan yang kompak tak sebut merek dagang ini cerminan intervensi dunia industri, Marius tak menjawabnya dengan tegas. "Bisa saja terjadi konflik perdagangan. Tapi, kita belum bisa buktikan sampai ke sana. Yang kita pikirkan, mengapa putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan. Padahal Mahkamah Agung adalah institusi hukum tertinggi. Pada dasarnya masyarakat tak meminta banyak, hanya umumkan merek dagang susu yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii," katanya.
Menurut Marius, IPB tidak bisa hanya menunggu perintah pengadilan. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan hak masyarakat untuk memeroleh informasi yang benar, jelas, dan jujur seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Informasi tersebut juga erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. "IPB harus memiliki tanggung jawab moral. Sebagai akademisi, jangan setelah dia lempar masalah, terus dia diam. Ini bukan sikap akademisi yang baik. Dan ini menyangkut institusi. Jangan main-main," kata Marius. Ketika ditanya apakah sikap IPB dan juga Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan yang kompak tak sebut merek dagang ini cerminan intervensi dunia industri, Marius tak menjawabnya dengan tegas. "Bisa saja terjadi konflik perdagangan. Tapi, kita belum bisa buktikan sampai ke sana. Yang kita pikirkan, mengapa putusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan. Padahal Mahkamah Agung adalah institusi hukum tertinggi. Pada dasarnya masyarakat tak meminta banyak, hanya umumkan merek dagang susu yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar