JAKARTA, KOMPAS.com " Masa penahanan terhadap dua tersangka kasus cek perjalanan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima, turut diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 40 hari. Sebelumnya, terhadap 19 tersangka yang ditahan KPK, 28 Januari 2011, dilakukan penambahan masa penahanan yang sama. Sometimes the most important aspects of a subject are not immediately obvious. Keep reading to get the complete picture.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan keterangan tambahan, apalagi sejumlah tersangka meminta KPK juga menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dalam kasus tersebut. "Ya, diperpanjang penahanan 40 hari," ucap Willem Tutuarima seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/2/2011). Kedua politisi PDI-P ini mendapat perpanjangan masa penahanan karena waktu penangkapan dan penahanan mereka tidak bersamaan dengan ke-19 tersangka lainnya. Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan ditahan pada 2 Februari 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan keterangan tambahan, apalagi sejumlah tersangka meminta KPK juga menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dalam kasus tersebut. "Ya, diperpanjang penahanan 40 hari," ucap Willem Tutuarima seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/2/2011). Kedua politisi PDI-P ini mendapat perpanjangan masa penahanan karena waktu penangkapan dan penahanan mereka tidak bersamaan dengan ke-19 tersangka lainnya. Willem Tutuarima dan Rusman Lumbantoruan ditahan pada 2 Februari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar