Kamis, 18 Agustus 2011

KPK: Pejabat Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperingatkan para pejabat negara untuk tidak menerima pemberian hadiah apapun, termasuk parsel lebaran yang berhubungan dengan jabatannya.

Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, biasanya terjadi kirim-mengirim parsel antar umat muslim dalam rangka menjalin silaturahmi. Untuk pejabat negara, kebiasaan tersebut dinilai tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menerima segala bentuk hadiah berupa uang, barang, bingkisan/parsel, diskon, vocer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pemberian lain dari bawahan, rekan kerja, rekanan pengusaha, yang berhubungan dengan jabatannya," demikian siaran pers yang dirilis KPK, Kamis (18/8/2011).

Bagi pejabat negara, menerima pemberian hadiah, lanjutnya, bertentangan dengan tugas dan kewajiban penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, pejabat yang menerima pemberian apapun wajib melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

"Untuk kemudian KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara," katanya.

Jika pemberian dalam bentuk makanan yang dapat kedaluarsa, KPK akan menyalurkannya ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan.

Selain itu, KPK melayangkan surat kepada Menteri, Kepala Lembaga Non-Kementrian, Direksi BUMN, Gubernur, Bupati/Walikota, Gubernur Bank Indonesia, dan Pimpinan Lembaga Negara untuk melarang pejabatnya menerima hadiah dalam rangka Idul Fitri. Juga untuk melakukan pemantauan, pendataan, pengkoordinasian pelaporan penerimaan pemberian di lingkungannya.

"Selanjutnya, laporan hasil kegiatan tersebut segera dilaporkan ke KPK, termasuk rekapitulasi data penerimaan gratifikasi (penerimaan)," katanya.

KPK juga mengimbau masyarakat tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya, termasuk ucapan selamat kepada dalam bentuk iklan di media massa kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatannya.

"Dana-dana tersebut sebaiknya disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan," tulis siaran pers itu.

Harinya akan datang ketika Anda dapat menggunakan sesuatu yang anda baca di sini untuk mendapatkan dampak yang menguntungkan. Kemudian Anda akan senang Anda mengambil waktu untuk mempelajari lebih lanjut tentang
.

Tidak ada komentar: