Sabtu, 06 Agustus 2011

Tunggu Putusan MK, Tahapan Tertunda

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
BANJARNEGARA, KOMPAS.com " Penyerahan hasil rapat pleno pelaksanaan pemilu kepala daerah Kabupaten Banjarnegara ke DPRD yang sedianya dilakukan awal pekan ini terpaksa diundur. Pemunduran itu merupakan dampak dari gugatan salah satu peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Sejujurnya, satu-satunya perbedaan antara Anda dan para ahli
adalah waktu. Jika Anda akan menginvestasikan waktu sedikit lebih dalam membaca, Anda akan yang lebih dekat ke status ahli ketika datang ke
.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Wahyu Setiawan, Jumat (5/8/2011), membenarkan bahwa penyerahan hasil pilkada yang memenangkan pasangan Sutedjo S Utomo-Hadi Supeno belum dapat dilakukan, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari kubu calon independen Budi Sarwono-Kusumo Winahyu tersebut.

"Kami menunggu apakah MK menerima gugatan tersebut atau tidak. Jika diterima, maka proses selanjutnya yakni persidangan yang sesuai aturan maksimal 14 hari," ujarnya.

Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka gugatan akan batal demi hukum. Sehingga, bisa kembali pada agenda KPU Banjarnegara yang telah disusun sebelumnya, yakni penyerahan hasil pilkada ke DPRD.

Kadang-kadang sulit untuk memilah-milah semua rincian yang terkait dengan hal ini, tapi aku positif Anda tidak akan kesulitan untuk memahami informasi yang disajikan di atas.

Tidak ada komentar: