Senin, 08 Agustus 2011

Tunggu Putusan MK, Tahapan Tertunda

Jika Anda sungguh-sungguh tertarik untuk mengetahui tentang
, Anda harus berpikir melampaui dasar-dasar. Artikel informatif mengambil melihat lebih dekat hal yang perlu Anda ketahui tentang
.
BANJARNEGARA, KOMPAS.com " Penyerahan hasil rapat pleno pelaksanaan pemilu kepala daerah Kabupaten Banjarnegara ke DPRD yang sedianya dilakukan awal pekan ini terpaksa diundur. Pemunduran itu merupakan dampak dari gugatan salah satu peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Jika Anda dasar apa yang Anda lakukan pada informasi yang tidak akurat, Anda mungkin akan tidak menyenangkan terkejut oleh konsekuensi. Pastikan Anda mendapatkan cerita
keseluruhan dari sumber-sumber informasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Wahyu Setiawan, Jumat (5/8/2011), membenarkan bahwa penyerahan hasil pilkada yang memenangkan pasangan Sutedjo S Utomo-Hadi Supeno belum dapat dilakukan, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari kubu calon independen Budi Sarwono-Kusumo Winahyu tersebut.

"Kami menunggu apakah MK menerima gugatan tersebut atau tidak. Jika diterima, maka proses selanjutnya yakni persidangan yang sesuai aturan maksimal 14 hari," ujarnya.

Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka gugatan akan batal demi hukum. Sehingga, bisa kembali pada agenda KPU Banjarnegara yang telah disusun sebelumnya, yakni penyerahan hasil pilkada ke DPRD.

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.

Tidak ada komentar: