Selasa, 09 Agustus 2011

Tunggu Putusan MK, Tahapan Tertunda

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
BANJARNEGARA, KOMPAS.com " Penyerahan hasil rapat pleno pelaksanaan pemilu kepala daerah Kabupaten Banjarnegara ke DPRD yang sedianya dilakukan awal pekan ini terpaksa diundur. Pemunduran itu merupakan dampak dari gugatan salah satu peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Pikirkan tentang apa yang telah Anda baca sejauh ini. Apakah itu memperkuat apa yang sudah Anda ketahui tentang
? Atau ada sesuatu yang sama sekali baru? Bagaimana dengan paragraf yang tersisa?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Wahyu Setiawan, Jumat (5/8/2011), membenarkan bahwa penyerahan hasil pilkada yang memenangkan pasangan Sutedjo S Utomo-Hadi Supeno belum dapat dilakukan, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari kubu calon independen Budi Sarwono-Kusumo Winahyu tersebut.

"Kami menunggu apakah MK menerima gugatan tersebut atau tidak. Jika diterima, maka proses selanjutnya yakni persidangan yang sesuai aturan maksimal 14 hari," ujarnya.

Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka gugatan akan batal demi hukum. Sehingga, bisa kembali pada agenda KPU Banjarnegara yang telah disusun sebelumnya, yakni penyerahan hasil pilkada ke DPRD.

Cukup mengetahui
untuk membuat padat, memotong informasi pilihan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja belajar tentang
, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.

Tidak ada komentar: