Selasa, 09 Agustus 2011

Tunggu Putusan MK, Tahapan Tertunda

Ketika Anda berpikir tentang
, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
BANJARNEGARA, KOMPAS.com " Penyerahan hasil rapat pleno pelaksanaan pemilu kepala daerah Kabupaten Banjarnegara ke DPRD yang sedianya dilakukan awal pekan ini terpaksa diundur. Pemunduran itu merupakan dampak dari gugatan salah satu peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Wahyu Setiawan, Jumat (5/8/2011), membenarkan bahwa penyerahan hasil pilkada yang memenangkan pasangan Sutedjo S Utomo-Hadi Supeno belum dapat dilakukan, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dari kubu calon independen Budi Sarwono-Kusumo Winahyu tersebut.

"Kami menunggu apakah MK menerima gugatan tersebut atau tidak. Jika diterima, maka proses selanjutnya yakni persidangan yang sesuai aturan maksimal 14 hari," ujarnya.

Namun, jika MK menolak gugatan tersebut, maka gugatan akan batal demi hukum. Sehingga, bisa kembali pada agenda KPU Banjarnegara yang telah disusun sebelumnya, yakni penyerahan hasil pilkada ke DPRD.

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

Tidak ada komentar: