Jumat, 15 Juli 2011

16 Parpol Ancam Boikot Pemilukada Aceh

Ketika kebanyakan orang berpikir tentang
, apa yang terlintas dalam pikiran adalah biasanya informasi dasar yang tidak terlalu menarik atau bermanfaat. Tapi ada lebih banyak untuk
dari sekadar dasar.
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 16 partai politik (parpol) di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) mengancam tidak tidak akan mendaftarkan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dari partai mereka dalam pemilukada tahun ini. Ancaman 16 parpol yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Parpol itu akan dilakukan jika usulan mereka untuk menunda pemilukada  tidak dikabulkan Presiden RI.

Pernyataan itu dituangkan 16 parpol dalam poin c surat permohon penundaan Pilkada Aceh yang akan mereka sampaikan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pekan depan. Surat itu ditandatangani oleh sebagian pimpinan parpol di Banda Aceh, Jumat (15/7/2011), sebagaimana diberitakan Serambi Indonesia, Sabtu. Juru Bicara Forum Silaturahmi Parpol Aceh, Mawardy Nurdin, seusai menandatangani surat kesepakatan itu kepada Serambi mengatakan, kesepakatan meminta penundaan pelaksanaan pemilkada yang muncul dalam pertemuan silaturahmi lintas parpol sebelumnya bukan kemauan satu parpol saja. Juga, tidak ada kaitannya dengan belum diakomodasinya calon perseorangan oleh DPRA dalam Qanun Pilkada yang telah disahkan 28 Juni lalu melalui Sidang Paripurna DPRA.

œLangkah ini diambil didasari oleh pendapat yang sama antara parpol yang sama-sama mengamati bahwa menjelang pemilukada ini suhu politik di Aceh telah memanas, ujar Mawardy, Ketua Partai Demokrat Aceh.

Jika suhu politik yang kian memanas itu tidak dikendalikan, lanjut Mawardy, maka menurut perkiraan pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan tersebut, bisa menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat Aceh. Maka salah satu jalan untuk menurunkan suhu politik yang telah memanas itu adalah dengan menunda pemilukada.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

Selain itu, pada poin b surat itu disebutkan bahwa penetapan batas waktu pendaftaran calon dari parpol pada 5 Agustus 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh, dinilai parpol sebagai penetapan sepihak. Alasannya, belum ada persetujuan dari DPRA sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertimbangan lainnya, Qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 28 Juni lalu dalam sidang paripurna, sampai kini belum diteken Gubernur Aceh, dengan dalih eksekutif belum sepakat dengan sebagian isi qanun tersebut. Kondisi itu telah membuat konflik regulasi dalam pelaksanaan pemilukada.

Menurut para pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan itu, untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemilukada perlu ditunda. Saran itu diterima dan disepakati oleh seluruh anggota forum.

Di sisi lain, para peserta pertemuan paham bahwa kewenangan untuk menunda pemilukada ada pada Presiden RI. Maka Forum Silaturahmi Parpol membuat surat khusus kepada Presiden dan minta waktu untuk bertemu.

Surat itu sudah dikonsep Kamis malam. Pada Jumat (15/7) siang kemarin, surat tersebut sudah ditandatangani enam partai, yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, PAN, PKPI, PDI-Perjuangan, dan Partai Hanura. Sisanya 10 partai lagi, akan diantar ke masing-masing alamat ketua partai atau sekretarisnya untuk ditandatangani dan distempel.

Surat permintaan penundaan pilkada itu, kata Mawardy Nurdin, akan diantar pekan depan bersamaan dengan surat permintaan waktu untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono antara tanggal 20-25 Juli 2011.

Sebagai pengetahuan Anda tentang
terus tumbuh, Anda akan mulai melihat bagaimana
cocok ke dalam skema keseluruhan hal. Mengetahui bagaimana sesuatu berhubungan ke seluruh dunia juga penting.

Tidak ada komentar: