Minggu, 24 Juli 2011

Yusril Patahkan Argumentasi Jaksa Agung

Paragraf berikut ini merangkum karya para ahli
yang benar-benar akrab dengan semua aspek
. Heed saran mereka untuk menghindari kejutan
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pada biaya Sistem Administrasi Badan Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan jawaban atas eksepsi Jaksa Agung Basrief Arief sebagai tergugat dalam perkara gugatankeputusan cekal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta, Senin (25/7/2011). Yusril mengajukan gugatan praperadilan atas surat yang dianggapnya menyalahi aturan itu pada Senin (27/6/2011) lalu.

Dalam jawabannya,Yusril menyangkal sejumlah argumen Jaksa Agung.Dalam eksepsinya, Jaksa Pengacara Negara sebagai kuasa hukum Jaksa Agung mengatakan, keputusan cekal yang dilakukan Jaksa Agung merupakan keputusan yang dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat hukum pidana sehingga tidak tergolong sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu tidak tepat jika PTUN mengadili perkara ini.

Yusril menyangkal pendapat ini. Putusan cekal, menurut Yusril, adalah murni putusan pejabat tata usaha negara di bidang hukum adminitrasi negara, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum administrasi negara.

Menurut Yusril, masalah seseorang boleh masuk atau keluar wilayah suatu negara,asal-muasalnya diaturdalam hukum keimigrasian. Hukum keimigrasian adalah bagian dari hukum administrasi negara, dan bukan tergolong ke dalam ranah hukum pidana.

Ketika KUHP diberlakukan tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda, jelas Yusril, belum dikenal istilah pencegahan dan penangkalan. Ketika KUHAP diberlakukan tanggal 31 Desember 1981, istilah itu juga belum dikenal samasekali.

Sebab itu, lanjut dia, ketika Pemerintah Orde Baru ingin melarang para penandatangan 'Petisi 50' yang berseberangan politiknya dengan pemerintah waktu itu untuk pergi ke luar negeri, pemerintah kebingungan mencari landasan hukumnya.

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

"Akhirnya, mereka dilarang hanya atas permintaan Kepala Badan Koordinasi Intelejen (BAKIN), Letjen Ali Moertopo, tanpa landasan hukum apapun," ujarnya.

Yusril juga menolak seluruh dalil-dalil Jaksa Agung yang menyatakan bahwa keputusan cekal No Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidanatertanggal 24 Juni 2011, yang menjadi obyek sengketa, telah dicabut hari Senin tanggal 27 Juni 2011. Karena sudah dicabut, maka dikatakan tidak ada lagikepentingan hukum dalam hal ini.

Yusrilmenegaskan, ia mengajukan gugatan ke PTUN pada hari yang sama, 27 Juni 2011 pukul 09.00 WIB. Menurutnya, pencabutan pada tanggal 27 Juni 2011 tidaklah mungkin. Sebab, pada hari Senin petang tanggal 27 Juni 2011, Wakil Jaksa Agung Darmono masih mengatakan kepada pers bahwa gugatan Yusril tidaklah berdasar.

Artinya, Darmono masih beranggapan bahwa keputusan cekal No Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 adalah sesuatu yang benar sehingga tidak perlu dicabut.Pejabat Imigrasi pun kenyataannya baru menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung tanggal 28 Juni 2011.

"Kalau keputusan pencegahan dibuat tanggal 27 Juni 2011, maka mustahil keputusan itu baru di-fax ke Departemen Kehakiman dan HAM sehari sesudah itu. Keterlambatan semacam ini akan menimbulkan risiko besar yakni kecaman masyarakat, karena orang yang dicegah itu dengan mudah dapat meninggalkan tanah air, karena pencegahannya belum masuk dalam daftar cegah tangkal dalam komputer imigrasi di seluruh tanah air," kata Yusril.

Jadi, kata Yusril, patut diduga ada kesengajaan mencantumkan tanggal palsu untuk menghindar dari gugatan.Yusril juga mengatakan, sidang gugatan ini sangat penting untuk diteruskan untuk mendorong tegaknya hukum dan pemerintahan yang berwibawa demi terwujudnya "good governance" di Negara Hukum Republik Indonesia.

"AgarJaksa Agung, dengan putusan pengadilan ini, dapat melakukan koreksi, mawas diri, agar menunaikan tugas dan wewenang dengan hati-hati," ujar Yusril.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

Tidak ada komentar: