Minggu, 03 Juli 2011

MUI Bogor : Kawin Kontrak Haram!

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Bogor menyatakan secara tegas, bahwa kawin kontrak merupkan hal yang diharamkan oleh agama Islam. Pasalnya, menurut Ketua MUI Kabupaten Bogor KH A Mukri Aji, mayoritas ulama fiqih telah menyatakan, bahwa nikah kontrak atau nikah mufah itu adalah haram.

Persepsi hukum Islam nikah adalah nikah permanen tidak temporari, sehingga yang ingin dijangkau adalah kebahagian seluruh keluarga baik anak maupun keturunannya.

"Saya justru melihat nikah kontrak ini akan berdampak negatif bagi kaum hawa dan masa depan anak-anak yang dihasilkannya. Karena proses kawin kontrak itu sendiri tidak berdasarkan atau tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)," katanya.

Sehingga, bagi yang bersangkutan nantinya tidak bisa mendapatkan akta kelahiran bahkan dalam hukum warisnya tidak mendapatkan warisan dari kedua orangtuanya.

"Apa lagi saya dengar dalam kawin kontrak itu, saksi yang dibawa oleh seorang perempuan bukan merupakan keluarga atau wali sebenarnya. Dalam hukum agama pernikahan tersebut jelas tidak sah," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di daerah Puncak, fenomena kawin kontrak yang terjadi di kawasan berhawa sejuk itu memang bukan lagi menjadi sesuatu hal yang baru atau menghebohkan. Pasalnya, tradisi kawin kontrak yang kerap terjadi di kawasan Ciawi, Megamendung, Cisarua dan Cianjur, Jawa Barat itu, konon menurut warga sekitar memang sudah ada sejak puluhan tahun silam.

"Saya tidak tahu persis kapan kawin kontrak itu ada di daerah Cisarua ini. Tetapi yang jelas kawin kontrak itu memang sudah ada sejak dulu di sini," ujar Indra (46) salah satu warga Cisarua, kemarin.

Indra menjelaskan, kawin kontrak itu biasanya dilakukan pria asal negara-negara Timur Tengah dengan wanita pribumi yang ada di kawasan Puncak dan sekitarnya.

Setelah Anda mulai bergerak melampaui informasi latar belakang dasar, Anda mulai menyadari bahwa ada lebih banyak
dari Anda mungkin memiliki pikiran pertama.

"Mereka biasanya menikah selama empat bulan, yakni biasanya dimulai dari bulan Mei sampai Agustus. Bagi mempelai wanita selama empat bulan itu harus tinggal dan menemani sang suami sebagaimana lalayaknya suami istri sungguhan. Biasanya mereka tinggal di wilayah Puncak ini dengan menyewa atau menempati sejumlah vila dan hotel," katanya.

Dalam kawin kontrak, sebetulnya tidak jauh berbeda dengan kawin di bawah tangan atau biasa dikenal warga sekitar dengan nikah siri. Nikah semacam ini memang tidak terlalu repot dengan urusan tetek bengek atau sejumlah persyaratan sebagaimana yang biasa dilakukan pada lazimnya orang menikah sungguhan melalui kantor urusan agama (KUA).

Menurut Indra, yang membedakan di sini hanya kalau nikah siri biasa dilakukan warga pribumi dengan pribumi. Tapi nikah siri biasanya wali dan saksi jelas. Masa perkawinannya pun tidak dibatasi oleh waktu.

"Sedangkan nikah kontrak biasa dilakukan antara wanita pribumi dengan warga negara asing (WNA). Wali dan saksi nikah di sini tidak penting, asalkan ada uang semuanya bisa diatur sesuai perjanjian atau kesepakatan di antara mereka," katanya.

Biasanya, lanjutnya, kawin kontrak ini hanya disaksikan oleh seorang yang dianggap sebagai wali dan saksi. Padahal mereka itu sebetulnya bukan berasal dari keluarga mempelai.

"Wali atau saksi terkadang hanya memanfaatkan teman atau penduduk lokal yang bersedia menjadi wali atau saksi pernikahan mereka, dengan imbalan sejumlah uang dan terjadilah kawin kontrak ini," ujarnya.

Demikian juga dengan sang pengantin, asalkan sudah tercapai kesepakatan antar-mereka berapa kira-kira maskawin yang harus diserahkan pengantin pria dalam ijab kabul langsung dapat terlaksana. "Terkadang urusan maskawin ini juga ditentukan oleh wali dari mempelai wanita," ucapnya.

Biasanya, kata Indra, wali mempelai dari wanita akan mematok mahar sebesar Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian jika mereka menikah kontrak selama empat bulan, itu berarti selama empat bulan berikutnya sang istri masih wajib menerima nafkah lahir dari sang suami. "Tentu hal itu masih dapat berubah, tergantung kesepakatan," imbuhnya.

Entah alasan apa yang meyebabkan para wisatawan asal Timur Tengah itu tertarik datang ke Indonesia kemudian melakukan kawin kontrak di kawasan Puncak. Namun yang jelas fenomena kawin kontrak itu ada dan hampir setiap minggu terjadi di wilayah Puncak. Tetapi sayang, tradisi ini selain masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi, warga di kawasan Puncak nampaknya juga masih enggan bahkan terkesan sangat tertutup dalam mengungkap fenomena di daerahnya tersebut. (wid)

 

Tentu saja, tidak mungkin untuk meletakkan segala sesuatu tentang
menjadi hanya satu artikel. Tapi kau tidak dapat menyangkal bahwa Anda baru saja ditambahkan ke pemahaman Anda tentang
, dan waktu itu dihabiskan dengan baik.

Tidak ada komentar: