Rabu, 11 Mei 2011

Hitungan Detik, Kaca Spion Raib

Artikel ini menjelaskan beberapa hal tentang
, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membekuk duo pencongkel kaca spion mobil mewah atas nama Eko (23) dan Hamdan (18). Duo pencongkel ini mencuri kaca spion mobil Toyota Alphard warna hitam milik Henry William pada Sabtu, 7 Mei 2011.

"Kami sudah menangkap keduanya dalam aksi pencongkelan setelah mendapatkan rekaman warga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Rabu (11/5/2011), di Polda Metro Jaya.

Aksi pencurian itu, lanjutnya, dilakukan pada Sabtu, 7 Mei 2011 sekitar pukul 18.00di Jalan Perintis Kemerdekaan, di depan SMK Pelayaran Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu, kondisi jalan sedang macet bertepatan dengan jam pulang kerja.Kedua tersangka kemudian memilih mobil Henry sebagai sasarannya.

Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

Salah satu pelaku, Eko, menuju ke arah spion bagian kanan sedangkan Hamdan ke arah spion bagian kiri. Keduanya lalu mematahkan spion tersebut dengan cara memukul menggunakan kedua tangannya dan menariknya hingga terlepas. Eko dan Hamdan lalu melarikan diri.Selanjutnya, Eko dan Hamdan menjual dua buah spion itu kepada AB di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat dengan harga Rp 1 juta.

Uang hasil penjualan ini dibagi dua. Eko mengaku telah melakukan lima kali aksi pencurian spion mobil dari bulan April-Mei 2011. Seluruh aksi Eko dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, di depan SMK Pelayaran, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan juga dijual kepada orang yang sama yakni, AB.Sementara Hamdan mengaku melakukan aksi pencurian spion mobil sebanyak tiga kali bersama dengan Eko.

"Aksi mereka ini sangat cepat hanya dalam waktu kurang dari 10 detik, mereka bisa mengambil spion," ujar Direktur Kriminal Umum, Kombes Herry Rudolf Nahak.

Polisi berhasil membengkuk keduanya setelah mendapatkan rekaman warga yang menunjukkan keduanya tengah beraksi di Jalan Perintis Kemerdekaan mencuri kaca spion Toyota Alphard milik Henry. Terhadap keduanya, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Semoga bagian di atas telah berkontribusi untuk pemahaman Anda tentang
. Berbagi pemahaman baru Anda tentang
dengan orang lain. Mereka akan berterima kasih untuk itu.

Tidak ada komentar: